JAKARTA, Brebesinfo.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang yang terlibat dalam acara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk sudah berapa lama kegiatan serupa dilakukan dan di lokasi mana saja.
“Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali, dan seterusnya,” ujar Ade Ary, Selasa (4/2).
Ade Ary menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para peserta dikumpulkan di dalam kamar hotel dan diminta menikmati acara tersebut. Salah satu tersangka, BP alias D, memberikan arahan agar peserta saling bersenang-senang dan tidak menolak pasangan dengan kasar.
Saat acara dimulai, para peserta membuka pakaian mereka dan menggunakan label identitas berupa stiker. Peserta laki-laki tidak memakai stiker, sementara peserta yang berperan sebagai “perempuan” diberi label stiker di bahu.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Mereka dijerat Pasal 7 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” kata Ade Ary.
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan komunitas sesama jenis, khususnya laki-laki.
Acara berlangsung di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan. Polisi melakukan penggerebekan dengan bantuan pihak manajemen, keamanan, dan teknisi hotel.
Dalam operasi ini, seluruh peserta yang berada di dalam kamar langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Ade Ary.(*)