BREBES, Brebesinfo.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 memberikan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa denda, bahkan dengan diskon menarik!
Sebanyak 16 provinsi di Indonesia mengadakan program ini, menawarkan berbagai insentif seperti pembebasan denda dan potongan pajak yang signifikan.
Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak menarik:
1. Aceh
Pemprov Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda progresif, hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
2. Riau
Pemprov Riau menawarkan pemutihan pajak kendaraan mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Selain bebas denda, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan. Namun, program ini tidak berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
3. Kepulauan Riau
Di Kepulauan Riau, Pemprov memberikan diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB. Program diskon ini berlaku dari Januari hingga Juni 2025.
4. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan memberikan pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif. Tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di provinsi ini.
5. Lampung
Pemprov Lampung memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB meskipun opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025. Pembayaran pajak tetap sesuai dengan besaran tahun sebelumnya.
6. Banten
Pemprov Banten menawarkan diskon 12,15% untuk PKB dan 37,25% untuk BBNKB setelah penerapan opsen pada 5 Januari 2025.
7. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberikan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas. Selain itu, tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB pada 2025.
8. Jawa Tengah
Program “Jateng Merah Putih” menawarkan diskon 13,94% untuk PKB dan 24,7% untuk BBNKB. Program ini berlaku dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
9. Yogyakarta
Pemprov Yogyakarta menetapkan tarif PKB yang lebih rendah, yaitu 1,496%. Tarif ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga beban pajak menjadi lebih ringan.
10. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025, dan memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, meskipun opsen berlaku.
11. Bali
Di Bali, Pemprov memberikan diskon 14,35% untuk PKB kendaraan bermotor hingga 200 cc, dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc. Diskon ini berlaku sejak 5 Januari 2025.
12. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB II hingga 31 Desember 2025. Namun, biaya pencetakan STNK dan BPKB tetap berlaku.
13. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon 25% untuk PKB selama enam bulan, mulai 5 Januari 2025. Evaluasi akan dilakukan setelah periode tersebut, dan kemungkinan pemberian insentif akan dilanjutkan.
14. Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025, untuk meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku.
15. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5% dan pengurangan BBNKB sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.
16. Papua Selatan
Di Papua Selatan, tarif PKB tidak naik, dan denda keterlambatan turun menjadi hanya 1% per bulan, berlaku sejak 6 Januari 2025.
Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku!.(*)