JAKARTA, Brebesinfo.com – BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran. Salah satu terobosan terbaru adalah Program New REHAB 2.0, yaitu skema cicilan bagi peserta yang memiliki tunggakan. Program ini dirancang agar peserta bisa melunasi iuran secara bertahap tanpa harus membayar sekaligus.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Senin (3/2/2025) mengatakan bahwa program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022. Sejak saat itu, lebih dari 1,73 juta peserta telah memanfaatkan skema cicilan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 910.000 peserta kini kembali aktif setelah mencicil tunggakan mereka.
Melihat antusiasme yang tinggi, BPJS Kesehatan menyempurnakan program ini menjadi New REHAB 2.0. Dalam versi terbaru ini, peserta yang mencicil iuran akan langsung aktif kembali setelah cicilan terakhir dibayarkan. Selain itu, skema cicilan juga lebih fleksibel dan memperhitungkan tagihan berjalan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menjelaskan bahwa New REHAB 2.0 bisa diikuti oleh peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan. Cicilan bisa dilakukan maksimal dalam 12 bulan atau setengah dari total tunggakan.
Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai mandiri, tetapi kini aktif dalam segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga bisa mengikuti program ini. Hal ini penting karena jika suatu hari mereka kembali menjadi peserta mandiri, status kepesertaan bisa langsung aktif tanpa kendala.
BPJS Kesehatan juga memberikan fleksibilitas dalam jumlah cicilan. Peserta bisa mencicil minimal satu bulan iuran, misalnya Rp35.000 untuk kelas 3. Sementara itu, cicilan maksimal bisa mencapai 36 kali pembayaran.
Untuk mengikuti program ini, peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Proses pendaftarannya mudah dan tidak memerlukan persyaratan rumit.
Selain meluncurkan New REHAB 2.0, BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan tiga manajer investasi, yaitu PT Henan Putihrai Asset Management, PT Panin Asset Management, dan PT Sucorinvest Asset Management. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan produk investasi berbasis dana abadi atau endowment fund.
Dana abadi ini dikelola melalui produk reksa dana, di mana sebagian hasil pengelolaannya akan digunakan untuk membantu peserta JKN yang menunggak iuran. Konsep ini memungkinkan peserta dengan keterbatasan finansial untuk tetap mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan prinsip nirlaba BPJS Kesehatan. Keuntungan yang diperoleh dari dana investasi akan digunakan sebagai dukungan bagi peserta yang kesulitan membayar iuran.
Manajer investasi yang terlibat dalam program ini juga akan menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka ke Program JKN. Dana CSR ini nantinya digunakan untuk membantu peserta mandiri kelas 3 yang menunggak karena keterbatasan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam mengelola keuangan JKN. Ia menekankan pentingnya gotong royong dalam menjaga keberlanjutan program ini agar tetap dapat melindungi masyarakat.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, juga mendukung inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Menurutnya, Program New REHAB 2.0 perlu disosialisasikan secara masif agar semakin banyak peserta yang mengetahui dan memanfaatkannya.
Dengan adanya New REHAB 2.0 dan skema dana abadi, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang bisa melunasi tunggakan mereka tanpa terbebani. Program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Ke depan, BPJS Kesehatan akan terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memastikan Program JKN berjalan dengan baik. Melalui semangat gotong royong, diharapkan seluruh peserta bisa mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan secara optimal.(*)