BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil menangkap empat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkoba.
Keempat pelaku yang diamankan adalah MF, ES, MM, dan MA. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Bumiayu, Sirampog, dan Bantarkawung. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Brebes yang diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua pengguna narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua klip ganja dengan berat masing-masing 1 gram. Dari temuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menemukan satu bungkus besar ganja dengan berat sekitar 520 gram. Selain itu, ditemukan juga narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram yang disimpan di lokasi berbeda,” ujar AKP Heru Irawan, Senin (10/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 3 hingga 4 bulan terakhir. Mereka beroperasi di beberapa wilayah Brebes Selatan, termasuk Bumiayu, Sirampog, Tonjong, dan Bantarkawung. Modus operandi mereka adalah membeli narkoba secara online dan mengedarkannya melalui sistem paket atau jasa travel.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ada kemungkinan para tersangka memiliki pemasok lain yang masih beroperasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Kasat Narkoba AKP Heru Irawan.(*)