JAKARTA, Brebesinfo.com – Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus kepemilikan senjata api yang diduga terkait dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, membenarkan adanya laporan polisi terkait kepemilikan senjata api tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu.
“Ada (laporan polisi terkait senjata api), masih jalan,” ujar Kombes Wira kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, proses hukum terkait kepemilikan senjata api ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memperjelas keterlibatan para tersangka.
“Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan,” tambahnya.
Sejauh ini, AN dan Muhammad Bayu Hartanto telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur. Namun, dalam perkara kepemilikan senjata api, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik akan terus menggali informasi terkait asal-usul senjata api yang diduga dimiliki oleh kedua tersangka. Jika ditemukan bukti yang cukup, status hukum mereka dalam kasus ini bisa saja berubah.
Sementara itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus pembunuhan yang menyeret kedua tersangka sebelumnya telah menyita perhatian publik. Kini, dugaan kepemilikan senjata api semakin menambah kompleksitas kasus yang mereka hadapi.
Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari kepolisian.(*)