BREBES, Brebesinfo.com – Seorang warga Brebes harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap menjual minuman keras ilegal. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IB Brebes, Kamis (13/2/2025), hakim menjatuhkan hukuman denda Rp500 ribu atau kurungan satu bulan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Aturan ini melarang peredaran minuman keras tanpa izin karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Brebes sebelumnya menangkap terdakwa dalam operasi penertiban. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah botol minuman keras yang kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal. Ia memastikan razia akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban di wilayah Brebes.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Penegakan hukum seperti ini penting agar masyarakat lebih disiplin dan tertib,” ujar Haris.
Setelah sidang, terdakwa langsung membayar denda Rp500 ribu sehingga tidak perlu menjalani hukuman kurungan. Proses pembayaran diawasi oleh Satpol PP yang mengawal jalannya keputusan pengadilan.
Barang bukti berupa minuman keras hasil sitaan kemudian dimusnahkan oleh pihak berwenang. Sementara itu, KTP terdakwa yang sempat diamankan selama proses hukum telah dikembalikan.
Sidang berlangsung lancar tanpa hambatan. Satpol PP memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Haris mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. “Kami harap warga semakin sadar dan menaati aturan. Jangan sampai kasus seperti ini terulang,” tutupnya.(*)