Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan SHGB di Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, Brebesinfo.com – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin tidak sendirian, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah di wilayah perairan.

“Menetapkan empat tersangka, di mana keempatnya terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa,” kata Djuhandhani, Selasa (18/2/2025).

Arsin diduga mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan pengukuran lahan dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan laut Desa Kohod.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut ada keterlibatan oknum di beberapa kementerian dan lembaga yang turut membantu proses ilegal ini hingga sertifikat terbit.

“Selain itu, juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai akhirnya sertifikat ini bisa diterbitkan,” ujarnya.

Kasus ini terjadi sejak Desember 2023 hingga November 2024. Pemalsuan sertifikat tersebut berpotensi merugikan negara karena melibatkan kawasan perairan yang seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi.

Saat ini, Bareskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang membantu penerbitan sertifikat ilegal ini. Polisi juga sedang menelusuri aliran dana dari hasil pemalsuan tersebut.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat ini. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Djuhandhani.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content