JAKARTA, Brebesinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, HGR, dan suaminya, AB, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi SD serta proyek lainnya di Kota Semarang.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga menahan dua tersangka lain, yaitu M, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa.
“Penahanan ini bagian dari penyidikan. Kami menduga ada penerimaan uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers, Selasa (19/2/2025).
Kasus ini bermula pada Juli 2022. Saat itu, AB meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang mengajukan anggaran Rp20 miliar dalam APBD-P untuk pengadaan meja dan kursi SD. Proyek itu diberikan kepada PT DSP. AB diduga menerima fee Rp1,75 miliar dari perusahaan tersebut.
Selain itu, pada November 2022, AB juga meminta proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp20 miliar untuk tingkat kecamatan di Kota Semarang. Ia diduga meminta komitmen fee Rp2 miliar dari para camat. Sementara itu, tersangka M mengumpulkan fee sebesar 13% dari nilai proyek. Total dana yang dikumpulkan dari anggota Gapensi Kota Semarang sekitar Rp1,4 miliar.
Pada Desember 2022, HGR diduga meminta uang tambahan sebelum menandatangani keputusan terkait insentif pemungutan pajak dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Permintaan itu disetujui, dan uang dikumpulkan dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang.
“Total uang yang diterima HGR dan AB dari pemotongan ini sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar dalam periode April hingga Desember 2023,” tambah Ali Fikri.
KPK menyebut kasus ini melibatkan banyak pihak. Ada dugaan gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang dalam praktik ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami mengingatkan pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang. KPK akan terus menindak tegas pelaku korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa,” tegas Ali Fikri.
Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam skandal ini.(*)