JAKARTA, Brebesinfo.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan pengendara mobil menggunakan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (Tol Dalkot) dari Semanggi hingga Cawang, Senin (24/2/2025) malam. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman, mengatakan keputusan ini diambil karena tingginya volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan. Ia menyebutkan, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku dalam rentang waktu tertentu.
“Volume kendaraan sangat padat, sehingga bahu jalan boleh digunakan mulai pukul 18.00 sampai 20.00 WIB,” kata Latif kepada wartawan, Senin malam.
Untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan, rambu-rambu telah dipasang di sejumlah titik sepanjang jalur yang diperbolehkan. Polisi juga mengimbau pengendara agar tetap mengutamakan keselamatan saat melintas di bahu jalan tol.
“Silakan pergunakan bahu jalan tol mulai dari Semanggi KM 7 hingga interchange Cawang. Tapi tetap perhatikan aturan dan jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain,” ujarnya.
Latif menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kepolisian tetap harus didahulukan oleh pengendara lain. Ia meminta agar pengguna jalan tetap memberi ruang bagi kendaraan-kendaraan tersebut.
Kepadatan di Tol Dalam Kota pada Senin malam ini disebut terjadi akibat tingginya aktivitas masyarakat di awal pekan. Situasi ini diperparah dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas pada jam pulang kerja.
Polisi memastikan akan terus memantau arus lalu lintas di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran atau kejadian yang membahayakan pengguna jalan. Pengemudi yang memanfaatkan bahu jalan diharapkan tetap mematuhi rambu dan instruksi petugas di lapangan.
“Kami berharap masyarakat bisa tertib dan tetap mengutamakan keselamatan. Kebijakan ini bersifat situasional dan akan dievaluasi sesuai kondisi di lapangan,” tutup Latif.(*)