Menteri PANRB Rini Widyantini Jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur dalam Perpres 21/2023. Ini untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan masyarakat dan ibadah selama bulan suci, kata Rini di Magelang, Jumat (28/2/2025)
MAGELANG, Brebesinfo.com – Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023, yang berlaku untuk seluruh ASN di pusat maupun daerah.
Dengan adanya aturan ini, Kementerian PANRB tidak lagi menerbitkan surat edaran khusus tentang jam kerja Ramadan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa. Di sisi lain, jam kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat membantu ASN menjalankan ibadah dengan lebih nyaman.
“Jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur dalam Perpres 21/2023. Ini untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan masyarakat dan ibadah selama bulan suci,” kata Rini di Magelang, Jumat (28/2/2025).

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. ASN yang bekerja dari Senin hingga Jumat akan memulai jam kerja pada pukul 08.00 waktu setempat. Waktu istirahat pada hari Jumat diberikan selama 60 menit, sedangkan di hari kerja lainnya hanya 30 menit.
Bagi instansi yang tidak menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, mereka wajib menyesuaikan dengan aturan ini. Penyesuaian tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal satu tahun sejak Perpres diberlakukan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi berwenang mengatur lebih lanjut soal jam kerja, hari kerja, dan waktu istirahat bagi pegawainya. Jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional atau cuti bersama, jam kerja ASN bisa disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada kebijakan hari libur nasional atau cuti bersama, jam kerja ASN bisa diatur ulang agar tetap sesuai aturan,” tambah Rini.
Aturan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Perpres 21/2023 tidak mengatur jam kerja bagi prajurit TNI dan ASN yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri, serta ASN yang bekerja di luar negeri. Mereka akan mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di tempat tugas masing-masing.
Bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat, aturan ini memberikan fleksibilitas dalam jam kerja. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Pemerintah memastikan bahwa meskipun jam kerja selama Ramadan dikurangi, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Dengan aturan ini, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya tanpa mengganggu ibadah puasa.
“Tujuan utama aturan ini adalah memastikan ASN tetap produktif selama Ramadan, tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Rini.(*)