JAKARTA, Brebesinfo.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat untuk melapor jika ada anggota keluarga yang terjerat narkoba. Pelaporan bisa dilakukan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar pengguna bisa segera mendapat rehabilitasi.
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan bahwa masyarakat yang melapor secara sukarela tidak akan diproses hukum. Ia memastikan langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan pengguna dari ketergantungan, bukan menghukum mereka.
“Kami jamin, siapa pun yang melapor secara sukarela tidak akan diproses hukum. Jika ada anggota keluarga yang menggunakan atau kecanduan narkoba, segera laporkan agar bisa direhabilitasi,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, IPWL telah disiapkan untuk membantu pengguna narkoba agar pulih dan bisa kembali menjalani kehidupan normal. Ia berharap masyarakat tidak takut melapor karena rehabilitasi adalah jalan keluar terbaik.
“Kita ingin membantu mereka lepas dari narkoba, bukan menghukum. Karena itu, laporkan ke IPWL atau tempat layanan rehabilitasi terdekat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengajak orang tua lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia menegaskan bahwa keluarga adalah pelindung utama dari bahaya narkoba.
“Orang tua harus berperan aktif mengawasi anak-anaknya. Jika ada tanda-tanda mereka menggunakan narkoba, jangan ragu untuk meminta bantuan BNN,” kata Budi.
Ia menambahkan, peredaran narkoba saat ini semakin luas dan bisa menyasar siapa saja, termasuk remaja dan pelajar. Oleh karena itu, pencegahan sejak dini sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus.
BNN terus berupaya memperluas layanan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Dengan pendekatan ini, diharapkan mereka bisa kembali hidup normal tanpa harus menghadapi proses hukum yang justru bisa memperburuk keadaan.(*)