KEBUMEN, Brebesinfo.com – Seorang pemuda berinisial AR (41), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah polisi mendapatkan informasi dari dua tersangka yang lebih dulu diamankan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menangkap SP dan GN, yang kemudian mengarah pada AR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diduga mendapatkan sabu dari SP.
“Setelah menangkap SP dan GN, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa AR juga terlibat. Kami langsung bergerak dan mengamankannya,” ujar AKP Heru dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (4/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android.
“Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari SP, yang lebih dulu kami tangkap,” lanjut AKP Heru.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku telah menggunakan sabu sejak 2014 hingga 2019. Setelah sempat berhenti, ia kembali mengonsumsi narkoba pada 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.
“Saya memang pernah berhenti, tapi mulai lagi sejak tahun lalu,” kata AR kepada penyidik.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata AKP Heru.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat peredaran narkoba di Kebumen masih terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah ini. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika,” tutup AKP Heru.(*)