JAKARTA, Brebesinfo.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Pertemuan yang berlangsung di lantai tujuh gedung utama itu membahas dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan sejumlah oknum.
Usai pertemuan, Yandri mengungkapkan bahwa evaluasi Kementerian Desa menemukan banyak kasus penyelewengan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu temuan mencengangkan adalah penggunaan dana desa untuk judi online.
“Kami diskusi dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran, berdasarkan evaluasi kami, terutama di tahun 2024, banyak penyimpangan dana desa. Ada oknum kepala desa yang menggunakannya untuk judi online,” ujar Yandri.
Selain itu, dana desa juga diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai aturan. Bahkan, ada praktik pembuatan website desa fiktif yang digunakan untuk menguras anggaran.
Yandri menegaskan bahwa temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Ia berharap ada supervisi yang ketat agar para pelaku mendapatkan efek jera dan kasus serupa tidak terulang.
“Kami minta Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan ini, supaya ada efek jera. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat malah disalahgunakan,” katanya.
Data mengenai dugaan penyimpangan ini diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Yandri enggan mengungkap secara rinci nama kepala desa yang terlibat, jumlah dana yang disalahgunakan, atau lokasi kejadian.
“Kami sudah menyerahkan semuanya ke aparat penegak hukum. Tidak akan kami ungkap detailnya, biar ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen mengawal penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pengawasan, saat ini telah tersedia aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan Agung. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan langsung dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di wilayah mereka.
Yandri menyoroti besarnya anggaran dana desa yang telah digelontorkan pemerintah selama 10 tahun terakhir, yaitu mencapai Rp 610 triliun. Sementara itu, untuk tahun 2025, anggaran dana desa mencapai Rp 71 triliun.
“Karena anggarannya besar, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan dana ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak jika ditemukan indikasi penyimpangan. Kejaksaan, kata dia, tidak hanya melakukan upaya penindakan, tetapi juga pencegahan agar kebocoran anggaran tidak terjadi.
“Kami akan lakukan pendampingan secara penuh, baik dari segi preventif maupun represif. Jika ada kebocoran, pasti akan kami tindak,” kata Burhanuddin.
Dalam pertemuan ini, Mendes Yandri turut didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, serta beberapa pejabat kementerian lainnya.(*)