JAKARTA, Brebesinfo.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menindak tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal yang beroperasi tanpa izin. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, mengatakan bahwa proses hukum terhadap beberapa TPA bermasalah sudah dimulai, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta.
“Ke depan, kami akan terus melakukan penindakan terhadap TPA swasta yang tidak memiliki izin lingkungan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten. KLHK menargetkan berkas perkara kasus ini bisa dikirim kembali pada April 2025. Selain itu, TPA Burangkeng di Bekasi juga sedang diproses, dengan tersangka SDS yang diperiksa pada hari ini.
TPA Bakung di Bandar Lampung telah disegel sejak Desember 2024. Saat ini, KLHK masih mengumpulkan keterangan saksi dan menyusun berkas perkara. Sementara itu, TPA Sarbagita di Denpasar, Bali, juga sedang dalam tahap investigasi dengan pemeriksaan ahli mangrove serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami ingin memastikan semua TPA beroperasi sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi pengelolaan sampah yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata Rizal.
Untuk TPA ilegal, KLHK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait kasus TPA liar di Limo, Depok, Jawa Barat. Saat ini, tersangka J sedang diproses, dan ada tambahan tersangka berinisial S yang akan ditetapkan.
Selain itu, tempat pembuangan sampah (TPS) Pasar Induk Caringin di Kota Bandung juga masuk dalam daftar penindakan. KLHK sedang melakukan klarifikasi, meminta keterangan ahli, dan melakukan olah TKP di lokasi tersebut.
Di luar penindakan terhadap TPA ilegal, KLHK juga tengah mempercepat pemberian sanksi administratif kepada 343 TPA yang dikelola pemerintah daerah. Salah satu langkah utama adalah menutup praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di 37 lokasi.
“Kami telah menyelesaikan evaluasi terhadap 343 TPA dalam dua bulan terakhir. Fokus kami adalah memastikan TPA yang dikelola pemerintah daerah sesuai aturan. Setelah itu, kami akan menindak TPA swasta,” ujar Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa KLHK sedang mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah agar lebih ketat dan sesuai dengan standar lingkungan. Menurutnya, pengawasan harus ditingkatkan, dan pemerintah daerah perlu lebih aktif dalam mengelola sampah dengan baik.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tegasnya.
KLHK berharap, dengan penegakan hukum yang lebih ketat, pengelolaan sampah di Indonesia bisa lebih tertata dan tidak lagi mencemari lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keberadaan TPA ilegal yang beroperasi tanpa izin.(*)