BREBES, Brebesinfo.com – Polisi menangkap seorang pria di Brebes yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi. Ia tertangkap tangan membawa ratusan liter Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Pelaku berinisial TZ (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes pada Kamis (13/3/2025) malam. Saat itu, ia mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.
TZ menggunakan surat rekomendasi desa untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Surat itu sejatinya hanya boleh digunakan oleh petani untuk kebutuhan pertanian. Namun, BBM yang dibeli justru dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
Pelaku mengaku telah melakukan praktik ini sejak November 2024. Dalam seminggu, ia membeli BBM subsidi sekitar dua kali dengan jumlah rata-rata 450 liter per transaksi. BBM tersebut dijual eceran dengan selisih harga Rp1.500 per liter.
“Kami mengamankan pelaku saat sedang mengangkut BBM subsidi tanpa izin resmi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro.
Menurutnya, praktik seperti ini harus ditindak tegas karena dapat mengganggu distribusi BBM subsidi. Pemerintah telah mengatur alokasi BBM ini agar tepat sasaran, khususnya bagi petani dan nelayan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diharapkan segera melapor,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 690 liter Pertalite dalam 23 jeriken, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Akibat perbuatannya, TZ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi. Jika ada indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwajib agar subsidi dari pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” pungkas Resandro.(*)