18 Agustus 2025 Ditetapkan Cuti Bersama, Menaker Imbau Perusahaan Izinkan Pekerja Meriahkan HUT RI

Foto : ANTARA

JAKARTA, Brebesinfo.com – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk ikut memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menaker menegaskan, meski sifatnya fakultatif, perusahaan diimbau memberi ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam kegiatan perayaan.

Ia meminta teknis pelaksanaan dibahas secara dialogis antara perusahaan dan pekerja, sehingga kemeriahan HUT RI tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap semarak, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

Menurutnya, peringatan Hari Proklamasi sudah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, hingga aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini dinilai penting sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif terhadap produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *