BREBES, Brebesinfo.com – Sebanyak 297 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Brebes resmi mendapatkan Surat Keputusan Badan Hukum (SKBH) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. SK ini diserahkan secara simbolis bersama akta pendirian dan buku rekening bank koperasi dalam acara di Pendopo Brebes, Kamis (3/7/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizki, ST, MT mewakili Bupati Brebes.
“Kita ingin koperasi-koperasi di Brebes berdiri di atas pondasi hukum yang kuat dan siap bersaing secara sehat dan profesional,” ujar Anna dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa pendirian koperasi tidak selalu mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari proses legalitas hingga akses perbankan. Namun, koperasi Merah Putih dinilai berhasil melalui semua tahapan itu.
“Kelola dengan baik, jangan hanya jadi koperasi ‘di atas kertas’. Gunakan rekening untuk transaksi resmi, lakukan pertanggungjawaban yang transparan, dan pastikan semua anggota merasakan manfaatnya,” tegas Anna.
Anna menekankan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi berbasis gotong royong yang harus dikelola secara serius dan akuntabel.
“Koperasi yang lahir dari masyarakat desa punya daya hidup luar biasa. Asal dikelola dengan niat lurus dan transparansi,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Koperasi, tim fasilitator, Bank Jateng, dan seluruh pelaku koperasi yang telah bekerja keras dari awal hingga tahap legalisasi ini. Menurutnya, dengan legalitas resmi ini, koperasi desa akan lebih mudah mengakses pelatihan, bantuan, hingga pembiayaan dari berbagai lembaga.
“Kalau desa-desa kuat, Brebes juga akan maju bersama,” pungkas Anna.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Bidang Koperasi Diskumdag Brebes, Sapto Aji Pamungkas, SE, perwakilan Bank Jateng Cabang Brebes, serta para pengurus koperasi dari wilayah Banjarharjo, Kersana, dan Ketanggungan.(*)