JAKARTA, Brebesinfo.com – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil judi online. Dalam kasus ini, dua orang berinisial OHW dan H ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Keduanya diketahui mendirikan perusahaan cangkang yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari situs-situs judi online. Perusahaan ini menjadi alat untuk mengumpulkan dan memutar dana haram sebelum disebarkan ke pihak-pihak tertentu agar sulit dilacak.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Aset yang disita antara lain berupa dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat mobil mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini sudah diblokir.
Menurut Kabareskrim, para tersangka menggunakan modus yang canggih dan kompleks. Salah satunya dengan menyalurkan dana hasil judi ke berbagai rekening nominee atau pihak ketiga.
“Mereka juga memanfaatkan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana,” jelas Komjen Wahyu.
Langkah ini sengaja dilakukan agar penyidik kesulitan melacak sumber dana asli dan arah perputarannya. Jejak keuangan pun menjadi kabur karena bercampur dengan aktivitas keuangan legal.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kabareskrim.
Polri terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil judi online tersebut.(*)