JAKARTA, Brebesinfo.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi di sebuah gudang ilegal di Banyumanik, Semarang. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FZSW, DS, dan KKI.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan, pengoplosan dilakukan di gudang milik tersangka FZSW yang izinnya telah dicabut. Gudang tersebut sebelumnya merupakan pangkalan gas resmi.
“Tersangka FZSW mempekerjakan dua orang yaitu DS dan KKI untuk melakukan pengoplosan gas. Mereka dikenal sebagai ‘dokter’, yaitu pelaku yang menyuntik gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg,” ujar Brigjen Nunung.
Setiap harinya, kegiatan ilegal ini bisa menghasilkan 50 sampai 60 tabung gas ukuran 12 kg. Gas tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga gas non-subsidi, padahal isinya berasal dari LPG subsidi.
“Bahwa akibat dari tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi yang berasal dari pemerintah yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kehilangan subsidi kurang lebih Rp5.602.824.000,” jelas Brigjen Pol. Nunung.
Tak hanya merugikan negara, para tersangka juga meraup keuntungan besar. Dalam enam bulan terakhir, mereka disebut telah mengantongi laba hingga Rp3 miliar dari hasil kejahatan ini.
“Kegiatan pengoplosan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan,” ujar Brigjen Nunung menambahkan.
Brigjen Nunung juga menegaskan bahwa pengawasan distribusi gas bersubsidi akan diperketat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait untuk menutup celah-celah penyalahgunaan gas subsidi seperti ini,” katanya.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi dan pemasaran gas hasil oplosan tersebut. Masyarakat diminta proaktif melapor bila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.(*)