Presidium Pemekaran Brebes selatan menyerahkan berkas ke Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022. foto : dok Presidum pemekaran
BREBES, Brebesinfo.com – Presidium Pemekaran Brebes Selatan menyampaikan bahwa berkas persyaratan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) telah lengkap dan sejak tahun 2022 sudah berada di Bidang Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perwakilan Presidium, Agus Sutrisno, mengatakan bahwa seluruh dokumen administrasi dan syarat politis untuk pemekaran Brebes Selatan telah dipenuhi.
“Berkasnya sudah kami serahkan ke provinsi sejak 2022. Menurut keterangan dari Biro Otonomi Daerah Provinsi, berkas tersebut sudah lengkap,” kata Agus, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, saat ini perjuangan pemekaran difokuskan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menyerahkan berkas tersebut ke pemerintah pusat.
Agus menilai, langkah dari Gubernur Jawa Tengah sangat penting karena itu adalah tahapan terakhir sebelum proses dilanjutkan ke tingkat nasional.
“Kami berharap Gubernur segera bertindak agar aspirasi masyarakat Brebes Selatan tidak terus tertunda,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa proses pemekaran ini telah melalui tahapan panjang, sesuai aturan yang berlaku, dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Selain mendorong tindakan cepat dari gubernur, Presidium juga meminta pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah.
“Sudah banyak daerah yang siap, termasuk Brebes Selatan. Pemerintah pusat perlu buka kembali peluang pemekaran,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Presidium Pemekaran, Rozikin. Ia mengajak semua pihak untuk mendoakan agar pemerintah pusat segera membuka kran moratorium.
“Kita doakan saja semoga pemerintah pusat membuka kran moratorium pemekaran, sehingga harapan masyarakat Brebes Selatan bisa terwujud dengan memiliki kabupaten sendiri,” kata Rozikin.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekompakan dan terus mengawal proses ini secara bersama-sama.(*)