BREBES, Brebesinfo.com – Publik Kabupaten Brebes dihebohkan oleh beredarnya foto bingkisan ulang tahun untuk “Bunda Maryatun Indra Kusuma” yang diduga dikirim menggunakan nama resmi dinas pemerintahan.
Dalam foto yang viral di media sosial, tampak kotak kue dari The Harvest dengan tulisan tangan “Dinas Arsip Kab. Brebes” dan satu lagi bertuliskan “Bapenda Kab. Brebes – Happy Birthday Bunda Maryatun Indra Kusuma.”
Tulisan itu memicu kemarahan publik. Banyak warga menilai, nama instansi pemerintah seharusnya tidak digunakan untuk urusan pribadi pejabat atau keluarganya.

“Kalau itu benar dari dinas, berarti sudah melenceng dari tugas ASN. Mereka digaji untuk melayani masyarakat, bukan kirim kado ulang tahun,” ujar Heri (40), warga Brebes, Sabtu (18/10/2025).
Kritik juga datang dari Masdar, SH, Kepala Divisi UPK – Yayasan Rumah Rakyat Indonesia Sejahtera. Ia menegaskan, tindakan tersebut bisa masuk kategori gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
“Ketika nama dinas dipakai untuk memberi bingkisan pribadi kepada pejabat atau keluarganya, itu jelas pelanggaran etik. Kalau ada dana atau fasilitas negara yang ikut dipakai, itu sudah gratifikasi,” kata Masdar.
Ia menjelaskan, aturan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dianggap suap.

Ancaman hukumannya berat, yakni 4 sampai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, pejabat atau ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, sesuai Pasal 12C UU Tipikor.
Masdar menambahkan, meski bingkisan itu hanya berupa simbolis, namun penggunaan nama dinas tetap mencederai netralitas ASN.
“Presiden saja sudah mengingatkan, jangan ada pemberian dalam jabatan publik. Apalagi pakai nama instansi untuk urusan keluarga pejabat,” ujarnya.
Publik mendesak agar Pemkab Brebes, Inspektorat, dan KPK segera menelusuri kebenaran foto tersebut. Jika terbukti, maka ASN yang terlibat harus disanksi tegas karena melanggar integritas dan kode etik birokrasi.
“Ini masalah kepercayaan publik. Kalau dinas sudah dipakai kirim kado ulang tahun pejabat, bagaimana masyarakat mau percaya pada pemerintahnya?” kata Masdar menutup pernyataannya.(*)












