BREBES, Brebesinfo.com – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Brebes tahun 2024 mendapatkan nilai B. Penilaian ini menunjukkan tata kelola pemerintahan di Brebes sudah mengarah pada prinsip bersih, akuntabel, dan efektif, meski masih butuh peningkatan.
Wakil Bupati Brebes, Wurja, SE, menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024, Kamis (17/7/2025), di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.
Dalam kesempatan itu, juga diberikan penghargaan SAKIP Award dan penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Mandiri kepada sejumlah OPD.
OPD Peraih Nilai A SAKIP 2024:
- BKPSDMD Brebes (83,25)
- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes (82,45)
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes (80,15)
Sementara itu, penilaian IPP Mandiri dengan predikat B diberikan kepada:
- Dinas Dukcapil Brebes (nilai 3,56)
- DPMPTSP Brebes (3,23) – Baik dengan Catatan
- Baperlitbangda Brebes (3,19) – Baik dengan Catatan
Wabup Wurja menyoroti capaian nilai SAKIP Brebes tahun 2024 yang hanya naik tipis dari 63,26 (tahun 2023) menjadi 64,29. Artinya, nilai akuntabilitas kinerja Brebes masih di kategori “B”.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas. Tapi alat untuk mendorong peningkatan kinerja. Kita harus memperbaiki dari hulu ke hilir, mulai dari penyusunan pohon kinerja hingga pelaporan akuntabilitas,” tegas Wurja.
Ia meminta seluruh perangkat daerah tetap fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Narasumber Rakor:
- Akhmad Sodikin, AP, M.Si – Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Brebes
- Restu Mulya Pratama – Tenaga Ahli Smart ID (via Zoom)
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setda Brebes Untung Rizaludin, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Brebes, Direktur RSUD, dan perwakilan Smart ID.
Kabag Organisasi Setda Brebes, Dian Kurnianto, S.Sos, menyampaikan bahwa laporan hasil evaluasi ini diharapkan mendorong perangkat daerah untuk terus memperbaiki akuntabilitas dan pelayanan.(*)