BREBES, Brebesinfo.com – Polres Brebes menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penipuan usai menggelar gelar perkara pada Selasa malam, (13/5/2025).
Gelar perkara berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Brebes dan melibatkan berbagai unsur internal kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan profesional.
Proses ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim IPTU Cecep Subarkah, SH. Hadir pula sejumlah personel penting dari Kanit Tipidter, penyidik Unit Tipidter, serta perwakilan dari Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Brebes.
Kasus yang dibahas dalam gelar perkara terdiri dari dua laporan berbeda. Pertama, dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan. Kedua, dugaan penipuan atau penggelapan. Setelah dilakukan pemaparan hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Seorang pria berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut di antaranya keterangan saksi serta dokumen slip transfer yang menguatkan dugaan penipuan.
“Penetapan ini dilakukan setelah proses evaluasi secara menyeluruh dan berdasarkan bukti yang sah. Tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak,” ujar Kasi Hukum Polres Brebes, IPTU Mashudi, kepada wartawan.
Selain menetapkan tersangka, hasil gelar perkara juga merekomendasikan agar penyidik segera melengkapi pemberkasan. Langkah ini penting sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum hingga ke tahap penuntutan.
IPTU Mashudi menegaskan bahwa gelar perkara menjadi forum penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum. “Kami pastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Polres Brebes juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan, terutama yang meresahkan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Polres Brebes tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun penipuan yang merugikan warga. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas IPTU Mashudi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindakan kriminal di sekitarnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan. Polres Brebes memastikan bahwa seluruh tahapan akan dikawal dengan transparansi dan profesionalitas demi tegaknya keadilan.
Dengan langkah ini, Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya untuk hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(*)