BREBES, Brebesinfo.com – Warga Kecamatan Larangan dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polres Brebes yang hadir hari ini, Selasa, 8 Juli 2025, di Balai Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini ditujukan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, tanpa perlu ke kantor Satpas di pusat kota.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Satlantas Polres Brebes menegaskan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Warga dengan SIM kedaluwarsa harus mengurus dari awal di Satpas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar mendapat antrean dan membawa dokumen lengkap. Pengunjung juga diharapkan tertib dan berpakaian rapi saat dilayani.
Informasi tambahan terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau pos polisi terdekat.(*)