BREBES,Brebesinfo.com – Kabar baik untuk warga Kecamatan Larangan dan sekitarnya. Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 3 Oktober 2025, yang akan beroperasi di Balai Desa Wlahar, Kecamatan Larangan, mulai pukul 08.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Brebes untuk mendekatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal, karena kuota pelayanan terbatas. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, tidak untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- Membawa SIM lama yang masih aktif
- Fotokopi dan asli KTP elektronik
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti mengikuti tes psikologi dari lembaga resmi
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq, melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi, menegaskan bahwa program SIM Keliling akan terus menjangkau berbagai wilayah di Brebes secara bergilir.
“Program ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas Polres Brebes. Harapannya, layanan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Aiptu Samanhudi.
Pihak Satlantas juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa calo. Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Desa Wlahar, masyarakat Larangan dan sekitarnya diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman, sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Brebes.(*)