BREBES, Brebesinfo.com – Bagi warga Bumiayu dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM, Satlantas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis, 5 Juni 2025.
Pelayanan berlangsung di Balai Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif, bukan pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lolos tes psikologi
Pastikan seluruh dokumen dibawa lengkap untuk mempercepat proses pelayanan. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling dan harus melalui proses pembuatan ulang di Satpas Polres Brebes.
Tips untuk Pemohon:
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean
- Kenakan pakaian rapi dan sopan
- Pastikan semua dokumen masih berlaku
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Untuk informasi lokasi dan jadwal selanjutnya, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau bertanya ke pos polisi terdekat.(*)