Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT Dana Desa di Lahat, Ini Perannya

LAHAT, Brebesinfo.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka berinisial N yang merupakan Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades. Keduanya ditahan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara OTT dana desa ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Jumat (25/7/2025).

Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka diduga meminta iuran dari para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun. Dana tersebut diklaim untuk membiayai kegiatan forum seperti silaturahmi dan kegiatan sosial bersama instansi pemerintah.

Namun dalam kenyataannya, uang yang sudah disetorkan sebesar Rp3,5 juta per desa tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus melalui mekanisme perencanaan resmi.

“Ini jelas penyalahgunaan. Dana desa tidak boleh dipakai untuk keperluan di luar program yang disepakati dalam Musrenbangdes,” tegas Vanny.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi guna mengungkap lebih dalam skema pengumpulan dana ini.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan, serta tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed