SEMARANG, Brebesinfo.com – Seorang ketua ormas di Kabupaten Blora berinisial Mnj (44) dan istrinya WP (45) ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) di wilayah Kecamatan Ngawen, Blora.
Informasi ini dibenarkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa pasangan tersebut kini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah.
“Betul, ditahan di Polda Jateng,” kata Subagio melalui pesan singkat WhatsApp kepada Brebesinfo.com, Minggu (18/5/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi kejadian maupun modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mnj dan istrinya.
“Penipuan dan penggelapan,” ucap Dwi singkat saat ditanya lebih lanjut soal kasus yang menjerat Mnj dan WP.
Dwi menambahkan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus menggali informasi, baik dari saksi maupun barang bukti yang telah diamankan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh Mnj dan WP agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Minta tolong sampaikan ke masyarakat jika ada korban-korban lain yang merasa ditipu atau diancam oleh tersangka agar melaporkan ke Polres Blora atau ke Polda,” tegasnya.
Pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor. Informasi dari para korban sangat penting untuk menguatkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sampai saat ini, Mnj dan WP masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Tengah. Polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini kepada publik.(*)