SEMARANG, Brebesinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang dilakukan sindikat lintas kota. Korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar akibat aksi tipu muslihat para pelaku.
Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan tiga orang tersangka telah ditangkap, masing-masing YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52).
“Dua pelaku lainnya masih buron, yakni Steven dan Lenny, yang kerap berpindah-pindah lokasi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban dan menawarkan keuntungan berlipat bila gudang itu dijual kembali. Korban yang terbuai rayuan kemudian diajak bertemu di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang.
“Di hotel tersebut, korban kembali dikelabui hingga menyerahkan uang total Rp2 miliar. Penyerahan pertama Rp1,2 miliar dan kedua Rp800 juta,” kata Dwi Subagio.
Penyidik memastikan sindikat ini biasa beraksi di Jakarta, namun di Semarang baru pertama kali melancarkan tipu dayanya hingga akhirnya ditangkap.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Dwi Subagio.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua buronan yang masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya terus memburu para pelaku yang kabur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming bisnis tanpa bukti yang jelas. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan sah. Jika menemukan modus serupa, segera laporkan ke polisi,” tegas Artanto.(*)