JAKARTA, Brebesinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Salah satu fokus utama adalah praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, yang dinilai menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Brebes yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang rutin dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
PIC Satgas III.2 Wilayah Jateng, Alfi Rachman Waluyo, menegaskan bahwa rangkap jabatan memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang. “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
Rangkap jabatan mengakibatkan menumpuknya kekuasaan pada seorang pejabat, dan hal tersebut meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Alfi.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar seluruh bentuk rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Brebes segera dihentikan, baik yang terjadi di perangkat daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
KPK Gunakan Indikator Integritas Daerah
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa integritas pemerintahan daerah menjadi indikator penting dalam pencegahan korupsi. Untuk itu,
KPK menggunakan dua instrumen utama, yakni Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Sekarang zamannya keterbukaan, masyarakat bisa memantau langsung kinerja pemda melalui media. Untuk itu, Pemkab Brebes harus menunjukkan keseriusan, tidak hanya dalam hal keuangan, tapi juga pada aspek integritas,” katanya.
Data KPK menunjukkan bahwa nilai MCSP Pemkab Brebes pada 2024 berada di angka 97 poin atau masuk kategori baik. Namun, skor SPI masih berada di angka 72,45, yang tergolong kategori rentan.
Anggaran, Pengadaan dan Pokir DPRD Juga Disorot
KPK juga menyoroti postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes tahun 2025 yang mencapai Rp3,69 triliun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp791 miliar. Kenaikan PAD ini dinilai perlu diiringi dengan perhitungan yang realistis agar tidak membebani fiskal daerah.
“Perangkat daerah harus benar-benar memperhitungkan target dari penerimaan daerah. Jangan sekadar membuat target tanpa dasar yang jelas,” ujar Ely.
Sementara itu, Kepala Satgas Wilayah Jateng dan DIY, Azril Zah, menyoroti proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang didominasi oleh pengadaan langsung senilai Rp432 miliar, jauh lebih besar dibanding tender terbuka yang hanya Rp52,2 miliar.
“Tingginya porsi pengadaan langsung berisiko pada pengulangan penyedia jasa. Kami mendorong agar proses pengadaan lebih transparan dan kompetitif,” sebut Azril.
Melalui kolaborasi ini, KPK berharap Pemkab Brebes mampu membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik lancung, demi kepentingan publik dan pembangunan berkelanjutan.(*)