BREBES, Brebesinfo.com – Polres Brebes melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C. Pada hari ini, Jumat, 16 Mei 2025, layanan SIM Keliling hadir di Balai Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari pelayanan publik jemput bola Satlantas Polres Brebes untuk menjangkau warga di daerah pelosok, khususnya yang jauh dari kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM di Lokasi SIM Keliling:
- SIM lama yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Warga diimbau datang lebih awal agar bisa mendapat antrean lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap hari terbatas. Selain itu, pemohon juga diminta berpakaian rapi dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Perlu dicatat, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang di layanan keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Brebes untuk membuat SIM baru melalui prosedur ujian ulang.
Informasi lebih lanjut tentang jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa dipantau melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menanyakan ke pos polisi terdekat.
Dengan hadirnya layanan ini di Banjarharjo, masyarakat di wilayah timur Brebes diharapkan lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus ke pusat kota.(*)