BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. Hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, mobil pelayanan hadir di Balai Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Brebes dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari kantor Satpas.
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tidak perlu datang ke pusat kota, cukup mendatangi lokasi pelayanan keliling sesuai jadwal.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM lama yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan ulang di kantor Satpas Polres Brebes.
Satlantas juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal karena kapasitas layanan dibatasi setiap harinya. Pemohon juga diingatkan agar membawa dokumen lengkap dan berpakaian rapi.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal SIM Keliling berikutnya dapat diperoleh melalui media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau pos polisi terdekat.(*)