Layanan SIM Keliling Hadir di Larangan Senin 23 Juni 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya

BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C. Hari ini, Senin, 23 Juni 2025, pelayanan berlangsung di Balai Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini merupakan bagian dari pelayanan jemput bola yang dilakukan Satlantas untuk menjangkau masyarakat di wilayah kecamatan. Khusus bagi warga Larangan dan sekitarnya, kesempatan ini sangat membantu agar tidak perlu ke kantor Satpas di kota.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

  • SIM lama yang masih aktif
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti lulus tes psikologi

Satlantas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, atau pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan datang langsung ke Satpas Polres Brebes.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Selain itu, pemohon diminta membawa dokumen lengkap serta mengenakan pakaian yang rapi.

Untuk jadwal berikutnya, warga bisa mengikuti akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menanyakan ke pos polisi terdekat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *