BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C. Hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, layanan berlangsung di Balai Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini menjadi bagian dari upaya Polres Brebes dalam meningkatkan akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Satpas.
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Pihak Satlantas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling tidak menerima perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polres Brebes.
Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean dan pelayanan yang optimal. Selain itu, masyarakat diminta berpakaian rapi dan menjaga ketertiban saat berada di lokasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi media sosial Satlantas Polres Brebes atau bertanya ke pos polisi terdekat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh warga Brebes, khususnya yang berada di wilayah selatan seperti Kecamatan Bumiayu.(*)