BREBES, Brebesinfo.com – Masyarakat Kecamatan Larangan dan sekitarnya hari ini bisa memperpanjang SIM tanpa harus ke kota. Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Brebes hadir di Balai Desa Slatri, Kecamatan Larangan, pada Selasa, 10 Juni 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu mengantre di Satpas induk di Brebes kota.
✅ Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat lulus tes psikologi
Layanan tidak melayani pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya. Jika SIM Anda sudah kadaluarsa, silakan datang langsung ke kantor Satpas untuk proses dari awal.
Satlantas Polres Brebes mengimbau warga datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang, serta memastikan semua berkas sudah lengkap.
Untuk informasi jadwal layanan selanjutnya, masyarakat bisa mengikuti akun resmi media sosial Satlantas Polres Brebes atau menanyakan ke pos polisi terdekat.(*)