JAKARTA, Brebesinfo.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat desa untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan Dana Desa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Sriyana, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang memilih bersuara di sisi kebenaran.
“Sering kali masyarakat membayangkan risiko ancaman, tekanan, hingga intimidasi, bahkan dihilangkan jabatan atau dipindah tugaskan. Nah, dalam konteks inilah LPSK hadir untuk memastikan bahwa mereka yang berani tentu berhak mendapatkan perlindungan,” ujar Sriyana, Rabu (20/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan dalam acara penandatanganan kerja sama antara LPSK dan Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Perjanjian ini mengatur perlindungan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah diteken oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto bersama Ketua LPSK Achmadi pada 23 Juli 2025.
Sriyana menjelaskan, LPSK memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi, korban, hingga justice collaborator yang membantu penegakan hukum.
“Kami sudah banyak menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan pelapor maupun justice collaborator. Bahkan peran ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang perlakuan khusus bagi justice collaborator,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara LPSK dan Kemendes PDT diharapkan memperkuat sistem whistle blowing di lingkungan desa. Termasuk di dalamnya penyediaan sarana pendukung, peningkatan kapasitas SDM, serta pertukaran data dan informasi.
“Kami percaya bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan juga sistem pengaduan dan perlindungan yang mendukung keberanian tersebut,” jelas Sriyana.
Melalui kolaborasi ini, LPSK mengimbau agar masyarakat desa semakin berani melaporkan praktik penyalahgunaan. Transparansi dan akuntabilitas Dana Desa diharapkan benar-benar terwujud demi tata kelola pemerintahan desa yang bersih.(*)