KEBUMEN, Brebesinfo.com – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kebumen akhirnya berhasil diungkap Polres Kebumen. Korbannya adalah MU (55), seorang kepala sekolah dasar asal Kabupaten Magelang, yang ditemukan tewas di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Senin (19/5).
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan beberapa bagian tubuh yang sudah rusak. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, sebagai pelaku utama.
“Motif pelaku adalah sakit hati karena pernah dihina korban saat mereka melakukan ritual pesugihan bersama,” ujar AKBP Eka Baasith dalam konferensi pers, Jumat (23/5).
Menurut Kapolres, saat itu korban mengatakan bahwa pelaku tidak mampu mendatangkan kekayaan melalui ritual yang dijalani bersama. Ucapan itu terus diingat pelaku dan menimbulkan dendam mendalam.
Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi WH untuk melakukan ritual pesugihan lagi. WH setuju, namun kali ini dengan niat untuk membalas dendam. Mereka sepakat bertemu di kawasan Alian, Kebumen.
“Dalam pertemuan itu, korban kembali melontarkan kata-kata yang menyakitkan. Dia juga menuntut agar ritual kali ini bisa menghasilkan banyak uang,” lanjut Kapolres.
Pelaku kemudian menyiapkan air mineral yang sudah dicampur dengan racun dan bunga agar tidak menimbulkan kecurigaan. Minuman itu diberikan kepada korban saat ritual berlangsung. Tak lama setelah diminum, korban mengalami kejang dan meninggal di tempat.
“Setelah korban tergeletak, pelaku panik lalu melarikan diri. Dia juga membawa motor dan handphone milik korban,” ungkap AKBP Eka Baasith.
Jenazah MU ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Karena tidak ada identitas di tubuh korban dan kondisinya sudah rusak, polisi sempat kesulitan dalam proses identifikasi.
Namun, berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap WH kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan handphone Android milik korban,” kata Kapolres.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Kebumen dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada jalan pintas seperti pesugihan. Selain bertentangan dengan hukum dan agama, bisa berujung pada kejahatan,” tutup Kapolres.(*)