SURABAYA, Brebesinfo.com – Seorang pemuda berinisial AUO (22) tega membunuh ayah kandungnya sendiri, HMS (64), di Surabaya, Jawa Timur. Aksi keji ini dilakukan karena pelaku sakit hati setelah dimarahi oleh korban soal urusan keluarga.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (5/4) dini hari di kawasan Sukomanunggal. Saat itu, pelaku dan korban sedang berboncengan sepeda motor dan terlibat cekcok di tengah perjalanan.
“Pelaku dimarahi oleh korban, dan hal itu memicu sakit hati yang mendalam. Terutama karena ucapannya menyentuh hal sensitif terkait istri dan mertuanya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Rabu (9/4/2025).
Cekcok itu memuncak di tepi Jalan Pattimura. AUO memukul kepala ayahnya dengan siku hingga HMS terjatuh dari sepeda motor dan kepalanya terbentur aspal.
“Pelaku memukul kepala korban dengan siku kanannya hingga korban jatuh dan kepalanya membentur aspal,” lanjut Aris.
Melihat ayahnya terkapar, AUO sempat memastikan kondisi korban yang saat itu masih bernapas. Namun ia memilih pergi meninggalkan ayahnya di tempat kejadian.
“Setelah melihat kondisi ayahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas kulit milik korban,” ujar Aris.
Warga menemukan korban tergeletak dan langsung melapor ke layanan Command Center 112 Surabaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Awalnya dari 112, memang di tempat itu biasa buat joging dan pagi itu ditemukan orang tergeletak,” ujar Kapolsek Sukomanunggal, Zainur Rofiq.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan bersama tim Inafis Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka serius di kepala.
“Ketika pemeriksaan ada luka di bagian kepala. Akhirnya kami koordinasi dengan Polrestabes Surabaya karena menduga itu kematian tidak wajar,” lanjut Zainur.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap AUO di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor milik korban, tas kulit, struk belanja, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Aris.
Saat ini, AUO masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya. Polisi juga terus mendalami motif dan latar belakang pertikaian keluarga tersebut.