BREBES, Brebesinfo.com – Tiga pemuda asal Kebumen ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria di Kecamatan Sempor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya korban dengan alat keras berupa martil dan knuckle.
Ketiga pelaku adalah EK (37), warga Kedungpuji, Kecamatan Gombong; AM (34), warga Tanggeran, Kecamatan Sruweng; dan ED (39), warga Tambakmulyo, Kecamatan Puring. Mereka saat ini ditahan di Polres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial OK (27), warga Jatinegara, menjadi sasaran penganiayaan saat berada di sebuah warung mie ayam di wilayah Kecamatan Sempor.
“Pelaku menggunakan martil dan knuckle saat menganiaya korban,” tegas Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (22/5/2025).
Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Kondisinya sempat kritis sebelum akhirnya membaik dan dapat memberikan keterangan ke polisi.
“Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum dan kami akan tindak tegas,” ujar Kompol Faris.
Polisi bergerak cepat usai kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. Mereka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
“Motifnya, karena salah satu pelaku menuduh korban mengambil uangnya. Tapi itu belum pernah dilaporkan dan belum terbukti secara hukum,” tambahnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Polisi menyebut kasus ini juga bagian dari Operasi Aman Candi untuk menindak tegas aksi premanisme.(*)