SEMARANG, Brebesinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Enam orang tersangka ditangkap dalam operasi di dua lokasi berbeda, yaitu Sleman (DIY) dan Boyolali (Jawa Tengah).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang palsu di sebuah rumah kontrakan. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian bergerak cepat dan menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat produksi.
“Keenam tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 yang nyaris menyerupai uang asli,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mencetak uang palsu menggunakan peralatan digital seperti printer, tinta khusus, dan kertas khusus. Uang palsu tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
“Modus mereka cukup rapi. Bahkan hasil cetakan bisa lolos deteksi lampu ultraviolet. Mereka belajar teknik mencetak uang dari internet,” ungkap Dwi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan lembar uang palsu, alat cetak, serta bahan baku. Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kemungkinan ada jaringan lain yang terkait, baik pemasok bahan maupun pengedar,” ujarnya.
Enam tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah dan dijerat dengan pasal pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan uang yang mencurigakan atau berbeda dari biasanya.(*)