KEBUMEN, Brebesinfo.com – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 76,02 gram. Jumlah ini menjadi yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir di wilayah hukum Polres Kebumen.
Dua pria asal Kabupaten Banyumas ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah TK (46), warga Desa Sumpyuh, dan ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 16.50 WIB. Laporan itu menyebut adanya dugaan peredaran sabu di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi dan berhasil menangkap TK. Saat digeledah, ditemukan 12 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp2,3 juta, empat pipet kaca, satu unit sepeda motor, kartu ATM, dan handphone Android.
TK mengaku mendapat sabu dari ARB, yang disebut mengambil barang tersebut dari Jakarta. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ARB beberapa jam setelahnya.
Dari ARB, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, pipet kaca, alat isap (bong), korek api, dan handphone.
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar aktif. Mereka punya jaringan yang cukup kuat di wilayah Kebumen dan Banyumas. Penangkapan ini penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di dua wilayah tersebut,” jelas Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Atas perbuatannya, TK dan ARB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kebumen mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan narkoba. Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.(*)