Polri Umumkan Hasil Tes DNA Kasus Ridwan Kamil dan LM, Ini Faktanya

JAKARTA, Brebesinfo.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA yang sebelumnya dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana (LM), serta anak berinisial CA.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa hasil tes DNA ini menjadi bukti penting dalam penanganan perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik yang tengah ditangani penyidik.

“Kami menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari ini dan hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” kata Kombes Pol Rizki, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta menghadirkan 3 orang ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus.

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik telah diamankan oleh penyidik. Bukti tersebut mencakup dokumen, sampel suara, serta data digital yang berkaitan dengan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Menurut Kombes Pol Rizki, hasil tes DNA ini akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan berpegang pada asas profesionalitas dan transparansi.

“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan diumumkannya hasil tes DNA ini, Bareskrim Polri berharap publik dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat, serta tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama tokoh nasional. Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang sah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *