Presdir PT Sritex Group Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan nama besar dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank daerah kepada PT Sritex. Kali ini, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/8/2025).

Keterangan resmi disampaikan Kejaksaan Agung sehari setelahnya, yakni pada Kamis (14/8/2025). Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka kasus besar yang menyeret perusahaan tekstil raksasa asal Jawa Tengah tersebut.

“Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi kredit bank daerah ke Sritex. Sebelumnya, kakaknya, Iwan Setiawan, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2025,” ungkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis.

IKL yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012–2023, diduga berperan aktif dalam proses pengajuan kredit ke sejumlah bank daerah. Kredit yang diajukan itu disebut tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.

Salah satu peran IKL adalah menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada tahun 2019. Kredit tersebut belakangan diketahui tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020. Meski menyadari dana tidak sesuai dengan tujuan awal, perjanjian tetap dijalankan.

Tidak berhenti di situ, beberapa dokumen permohonan penarikan kredit yang diajukan ke Bank BJB juga diduga menggunakan invoice dan faktur fiktif. Fakta inilah yang menjadi salah satu bukti kuat peran tersangka dalam perkara tersebut.

“Bahkan dalam beberapa pengajuan penarikan kredit ke Bank BJB, tersangka melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif,” jelas penyidik.

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1.088.650.808.028. Jumlah fantastis tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, IKL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 13 Agustus 2025.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *