BREBES, Brebesinfo.com – Warga Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, hari ini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling dari Samsat Pembantu Bumiayu untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus jauh-jauh ke kantor Samsat.
Layanan jemput bola ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tonjong.
Menurut keterangan dari Aiptu Dedi P., Baur Samsat Bumiayu, program ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Ia menegaskan bahwa layanan tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama, maupun mutasi kendaraan.
“Silakan datang dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopiannya. Pastikan semua dokumen atas nama sendiri dan masih berlaku. Bila atas nama orang lain, wajib disertai surat kuasa bermaterai,” terang Aiptu Dedi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak hingga jatuh tempo agar terhindar dari sanksi denda administrasi. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan bisa mempermudah akses layanan, terutama bagi warga desa-desa yang jauh dari kantor Samsat.
Persyaratan untuk Bayar Pajak di Samsat Keliling:
- KTP Asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK.
- STNK Asli dan Fotokopi.
- BPKB Asli dan Fotokopi.
- Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, bawa surat kuasa bermaterai.
- Tidak dalam status blokir pajak, mutasi, atau ganti plat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah lewat pajak yang dibayarkan tepat waktu.(*)