Satpol PP Brebes Amankan Pembongkaran 8 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Bumiayu

BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes melakukan pengamanan pembongkaran mandiri terhadap 8 bangunan liar di ruas Jalan Lingkar Utara, Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Sabtu (9/8/2025).

Pembongkaran dimulai pukul 11.00 WIB diawali apel yang dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum (Gakda dan Tibum), Eddy Hidayat, S.Sos., M.M. Aparat Satpol PP memastikan proses berjalan aman dan tertib sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta permohonan resmi dari Kementerian PUPR untuk penertiban bangunan liar di ruang milik jalan nasional.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Moh Syamsul Haris, S.H., M.H., menegaskan pihaknya bertindak sesuai aturan untuk menjaga ketertiban.

“Kami melakukan pengamanan pembongkaran ini agar tidak terjadi gesekan. Semua sudah melalui prosedur dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Syamsul Haris.

Menurutnya, penertiban ini penting demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut. Ia juga mengapresiasi kesadaran pemilik bangunan yang bersedia membongkar secara mandiri tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Pemilik bangunan memahami bahwa lahan tersebut adalah milik negara,” tambahnya.

Dengan berakhirnya pembongkaran ini, pemerintah daerah berharap kawasan Jalan Lingkar Bumiayu bebas dari bangunan tak berizin sehingga fungsi jalan nasional dapat maksimal.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *