BREBES, Brebesinfo.com – Warga Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya kini tidak perlu jauh-jauh ke Satpas Polres Brebes untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Hari ini, Kamis, 3 Juli 2025, Satlantas Polres Brebes menggelar layanan SIM Keliling di Balai Desa Kalierang, Bumiayu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini merupakan upaya mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Brebes bagian selatan yang cukup jauh dari pusat kota.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM lama (A atau C) yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Perlu dicatat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. SIM yang sudah kadaluarsa dan permohonan SIM baru wajib diurus di kantor Satpas Polres Brebes.
Satlantas juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar menghindari antrean panjang. Dokumen harus lengkap, dan pemohon diminta mengenakan pakaian yang rapi saat dilayani.
Untuk informasi jadwal layanan selanjutnya, warga dapat mengikuti akun resmi media sosial Satlantas Polres Brebes atau menanyakan ke pos polisi terdekat.(*)