BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang SIM A dan C. Hari ini, Senin, 14 Juli 2025, pelayanan dilakukan di Balai Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini menjadi solusi bagi warga yang tidak sempat datang ke Satpas Polres Brebes dan ingin memperpanjang SIM secara efisien tanpa antre panjang.
✅ Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM A atau C yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Satlantas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk SIM yang sudah kedaluwarsa atau permohonan SIM baru. Bagi pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib mengurus ulang ke kantor Satpas dengan tes ulang.
Warga yang ingin mengakses layanan diminta datang lebih pagi agar menghindari antrean, serta menyiapkan dokumen dengan lengkap. Pelayanan dilakukan langsung oleh petugas resmi Polres Brebes.
Informasi lebih lanjut seputar jadwal harian dan lokasi lainnya dapat diakses melalui akun resmi Satlantas Polres Brebes atau pos polisi terdekat.(*)