BREBES, Brebesinfoncom – Polres Brebes melalui Satuan Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat pada hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025. Layanan berlangsung di Balai Desa Kemiriamba, Kecamatan Jatibarang, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Program ini merupakan solusi dari Satlantas Brebes bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C tanpa harus datang ke kantor Satpas di pusat kota. Lokasi yang strategis di Jatibarang memudahkan akses bagi masyarakat di wilayah barat Brebes.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
- SIM lama yang masih aktif
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru atau perpanjangan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis harus mengikuti prosedur pembuatan ulang di Satpas Polres Brebes.
Satlantas juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar bisa mendapatkan nomor antrean, serta membawa seluruh dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
Untuk update jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya, warga dapat memantau media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau bertanya langsung ke pos polisi terdekat.(*)