BREBES, Brebesinfo.com – Masyarakat Kecamatan Songgom kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu jauh-jauh ke pusat kota. Hari ini, Jumat, 4 Juli 2025, layanan SIM Keliling Satlantas Polres Brebes hadir di wilayah Songgom dan mulai melayani pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif, dan merupakan bagian dari program pelayanan publik keliling Satlantas agar lebih dekat dengan warga.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM A atau C lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Satlantas menegaskan bahwa SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM habis, pemohon wajib mengurus di kantor Satpas Polres Brebes.
Warga diminta datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Lokasi pelayanan akan berada di titik strategis Kecamatan Songgom.
Untuk jadwal terbaru atau perubahan lokasi, masyarakat bisa memantau media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau bertanya ke pos polisi terdekat.(*)