BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Lalu Lintas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini, Senin, 7 Juli 2025, pelayanan dibuka di wilayah Kecamatan Tanjung, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini menyasar pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kehadiran mobil SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Satpas di pusat kota.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM lama (A atau C) yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lolos tes psikologi
Satlantas Polres Brebes menegaskan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah kedaluwarsa. Untuk itu, masyarakat diminta memeriksa masa berlaku SIM masing-masing sebelum datang.
Pengunjung diminta datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Bawa dokumen dengan lengkap dan berpakaian rapi agar proses berjalan lancar.
Untuk update lokasi dan jadwal SIM Keliling hari berikutnya, masyarakat dapat memantau media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau bertanya ke pos polisi terdekat.(*)